KODE ETIK JURNALISTIK
A. PENGERTIAN JURNALISTIK
Pada prinsipnya jurnalistik merupakan cara
kerja media massa dalam mengelola dan menyajikan informasi kepada khalayak
ramai, yang tujuannya adalah untuk menciptakan komunikasi yang efektif, dalam
arti menyebarluaskan informasi yang diperlukan. Jurnalistik sendiri berasal
dari bahasa Latin yaitu “Diurna” dan dalam bahasa Inggris “Journal” yang
berarti catatan harian.
Jurnalistik dalam KBBI (2003:326) adalah yang
berkenaan dengan wartawan. Sedangkan seorang yang bergelut di bidang
jurnalistik biasa disebut jurnalis atau wartawan. Menurut UU Republik Indonesia
nomor 40 tahun 1999 tentang pers, bab I ketentuan umum pasal 1 poin 4
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wartawan adalah orang yang secara
teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalis meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam
bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun
dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis
saluran lainnya.
B. PENGERTIAN KODE ETIK JURNALISTIK
Kode (Inggris: code, dan Latin: codex) adalah
buku undang-undang kumpula sandi dan kata yang disepakati dalam lalu lintas
telegrafi serta susunan prinsip hidup dalam masyarakat. Etik atau etika merupakan
moral filosofi filsafat praktis dan ajaran kesusilaan. Menurut KBBI etika
mengandung arti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak
dan kewajiban. Moral adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak; dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat.
Dengan demikian, kode
etik jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan dan juga norma tertulis
yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata karma penertiban.
C. TANGGUNG JAWAB WARTAWAN
Kode etik jurnalistik adalah acuan moral yang mengatu tindak-tanduk seorang
wartawan. Kode etik jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi
lain, dari satu koran ke koran yang lain. Namun secara umum berisi hal-hal yang
menjamin terpenuhinya tanggung jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya.
Hal-hal
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tanggung jawab
tugas atau kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri
kepada kesejahteraan umum dengan member masyarakat informasi yang memungkinkan
masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi.
Wartawan tak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan
yang tak berdasar.
2. Kebebasan
Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah mili setiap
anggota masyarakat (milik publik) dan wartawan menjamin bahwa urusan
public harus diselenggarakan secara public. Wartawan harus berjuang melawan
siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
3. Independensi
Wartawan harus mencegah terjadinya benturan kepentingan
(conflict of interest) dalam dirinya. Dia tak boleh menerima apapun dari sumber
berita atau terlibat dalam aktifitas yang bisa melemahkan integritasnya sebagai
penyampai informasi atau kebenaran.
4. Kebenaran
Wartawan adalah mata, telinga dan indera dari pembacanya. Dia
harus senantiasa berjuang untuk memelihara kepercayaan pembaca dengan
meyakinkan kepada mereka bahwa berita yang ditulisnya adalah akurat, berimbang
dan bebas dari bias.
5. Tak Memihak
Laporan berita dan opini harus secara jelas dipisahkan. Artikel
opini harus secara jelas diidentifikasikan sebagai opini.
6. Adil dan Fair
Wartawan harus menghormati hak-hak orang yang terlibat dalam
berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawabkan kepada public bahwa berita
itu akurat serta fair. Orang yang dipojokkan oleh sesuatu fakta dalam berita
harus diberi hak untuk menjawab.
D. KODE ETIK JURNALISTIK
Kode etik jurnalistik adalah kode etik yang
disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh dewan pers. Kode etik
jurnalistik pertama kali dikeluarkan oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia).
Kode etik tersebut adalah sebagai berikut.
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara
Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh
sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.
Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggungjawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.
Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggungjawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berjiwa Pancasila , taat kepada Undang-Undang Dasar Negara, Ksatria,
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi pada
kepentingan bangsa dan negara serta terpecaya dalam mengemban profesinya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan
bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau
gambar, yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan
kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan dan keyakinan suatu
golongan yang dilindumgi oleh Undang-undang.
Pasal 3
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar
yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan
sensasi berlebihan.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau
tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat menguntungkan atau
merugikan seseorang atau sesuatu pihak.
KODE ETIK JURNALISTIK
BAB II
CARA PEMBERITAAN
BAB II
CARA PEMBERITAAN
Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil,
mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini
sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan
menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan
pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan
nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam pemberitaan peristiwa yang diduga
menyangkut pelanggaran hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas
praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila tidak menyebut
nama dan identitas korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang
masih dibawah umur, dilarang.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita.
KODE ETIK JURNALISTIK
BAB III
SUMBER BERITA
BAB III
SUMBER BERITA
Pasal 10
Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk
memperoleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan
identitasnya kepada sumber berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut
atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan
memberi kesempatan hak jawab serta proporsional kepada sumber dan atau obyek
berita.
Pasal 12
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan
memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Pasal 13
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak
mengutip berita, tulisan, atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 14
Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas
permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya
sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal 15
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar
belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak
dimasukkan sebagai bahan berita serta atas kesepakatan dengan sumber berita
tidak menyiarkan keterangan off the record.
KODE ETIK JURNALISTIK
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik
Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan
sanksi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi
dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan
PWI.
Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.
Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.
KODE ETIK JURNALISTIK
KODE ETIK AJI
(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)
KODE ETIK AJI
(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)
1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi
yang benar.
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan
keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan
kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas
sumbernya.
5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu
diketahui masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh
berita, foto dan dokumen.
7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi
latar belakang, off the record, dan embargo.
8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya
tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial,
identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10. Jurnalis menghindari
kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras,
bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang
sosial lainnya.
11. Jurnalis menghormati
privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak
menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan
seksual.
13. Jurnalis tidak
memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan
pribadi.
14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran
nama baik.
17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan
pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik
akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
REFERENSI
Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik AJI (Asosiasi Jurnalis Independen)
http://id.wikisource.org/wiki/Kode_Etik_Jurnalistik
http://witantra.wordpress.com/2008/06/06/kode-etik-jurnalistik-wartawan-indonesia/
http://romeltea.wordpress.com/2007/10/02/kode-etik-jurnalistik-etika-profesional-wartawan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar